Pelaksanaan penerapan aturan adat, norma dan nilai budaya dalam masyarakat akan memberikan karakter khas dari eksistensi kebudayaan. Ada linearitas antara sistem gagasan dan wujud perilaku yang dipraktekkan oleh para individu, warga, sehingga keberlanjutan dari karakter khas tersebut dapat dipertahankan. Peran individu, kelompok sosial dan masyarakat secara umum sangatlah diperlukan. Idealnya, praktek adat dalam masyarakat yang masih kuat, menandai adanya semangat mempertahankan nilai dan norma sosial yang berbasis kepada kebudayaan. Dalam konteks ini, lembaga adat yang menaungi praktek tersebut memiliki peran yang kuat.
Kota Padang Panjang, sebagai kota kecil dan berwatak khas berbasis adat Minangkabau darek tidak lepas dari tantangan perkembangan kehidupan kota yang dinamis. Pertambahan penduduk berbagai latar belakang adat, suku bangsa dan juga keyakinan mencipakan variasi atau heterogenisasi secara sosiologis pola perilaku warganya, menjadi lumrah terjadi.
Tantangan terhadap praktek adat lokal yang berbasis kebudayaan Minangkabau menjadi lebih kuat, kaitannya juga kepada peran lembaga adat yang perlu diperbaharui atau diadaptasi dengan perubahan sosial warga kota menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana strategi penguatan peran lembaga adat KAN dalam menjalankan fungsinya menjaga dan mempertahankan praktek adat Minangkabau dalam kehidupan masyarakat Kota Padang Panjang. Pendekatan yang dipergunakan dalam melakukan kajian penguatan lembaga adat Kota Padang Panjang adalah bidang ilmu Sejarah, Antropologi, Hukum dan Administrasi Publik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi KAN di dalam menjalankan roda organisasi lembaga adat dianggap masih lemah dari sisi legalitas formal, karena belum ada aturan pemerintah daerah konteks perkotaan yang mengatur secara lebih spesifik. Khusus untuk aturan ini adalah klaim atas peran KAN sebagai lembaga adat untuk membantu memperkuat pemerintah kota, khusus menjaga dan mengawal praktek adat dalam masyarakat.
Kata kunci: Lembaga Adat, Kerapatan Adat Nagari, Pembangunan Kota, Globalisasi.